Apa Saja Tugas Pengawas TPS pada Saat Pemungutan dan Penghitungan Suara? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Administrator | Senin, 12 Februari 2024 - 20:57:10 WIB
Apa Saja Tugas Pengawas TPS pada Saat Pemungutan dan Penghitungan Suara? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Kuala Pembuang – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah dilantik secara serentak di seluruh Indonesia oleh Panwaslu Kecamatan pada 22 Januari 2024.

Pengawas TPS memiliki peran yang sangat penting karena menjadi ujung tombak pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

 

Jumlah Pengawas TPS di Kabupaten Seruyan pada Pemilu 2024 sebanyak 443 orang, sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Seruyan. Hal ini berarti dalam setiap TPS akan ada satu orang Pengawas TPS.

 

Lalu apa saja tugas dan tanggung jawab Pengawas TPS? Simak penjelasannya berikut ini.

 

Tugas Pengawas TPS

Menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Pada Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa Pengawas TPS bertugas mengawasi:

a. persiapan pemungutan suara;

b. pelaksanaan pemungutan suara;

c. persiapan penghitungan suara;

d. pelaksanaan penghitungan suara; dan

e. pergerakan hasil penghihrngan suara dari TPS ke PPS.

 

Wewenang Pengawas TPS

Dalam menjalankan tugasnya sebagimana ketentuan Pasal 114 tersebut, Pengawas TPS diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan Pasal 115. Pada Pasal 115, Pengawas TPS berwenang:

a. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
b. menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pengawas TPS

Selain diberikan tugas dan kewenangan menurut undang-undang, Pasal 116 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menyematkan kewajiban yang harus dilakukan Pengawas TPS.

Kewajiban Pengawas TPS, yakni:

a. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
b. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa