Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Seruyan

Administrator | Rabu, 11 September 2023 - 10:58:41 WIB
Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Seruyan

Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran

Kuala Pembuang, Bawaslu Kabupaten Seruyan- Bawaslu Kabupaten Seruyan mengadakan kegiata Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran (Senin, 11/09/2023) bertempat di Aula Hotel Amanah Kuala Pembuang.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan Umar Zahid Bustomi, S.Sos. dengan jumlah peserta 42 Orang yang terdiri dari Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Seruyan. Tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah dalam upaya meningkatkan Pengetahuan jajaran Internal Pengawas Pemilu, dan sebagai proyeksni potensi pelanggaran diwilayah kecamatan.

Umar Zahid Bustomi dalam kesempatannya mengatakan, penanganan pelanggaran Pemilu ini telah diatur dalam beberapa kali perubahan, mulai dari Perbawaslu 8 seterusnya sampai dengan Perbawaslu 7 yang menjadi panduan teknis dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu.

“Berbicara mengenai penanganan pelanggaran Pemilu, ada dua pintu masuk yang harus kita lalui yakni pintu temuan dan pintu laporan,” ungkap Umar.

Jadi Temuan merupakan dugaan yang ditemukan oleh para pengawas pada tiap tahap penyelanggaraan pemilu atau hasil pengembangan dari informasi awal yang diterima oleh Pengawas Pemilu sedangkan laporan datangnya dari masyarakat.

Hadir sebagai sebagai Narasumber pada kegiatan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Nurhalina, M.Epid., dan Purna Anggota Bawaslu Kabupaten Seruyan masa jabatan 2018-2023 Yulius Setiawan, S.Pd.I