H-1 Pencoblosan, 1.821 Surat Suara Rusak di Kabupaten Seruyan Dimusnahkan

Administrator | Rabu, 13 Februari 2024 - 12:43:51 WIB
H-1 Pencoblosan, 1.821 Surat Suara Rusak di Kabupaten Seruyan Dimusnahkan

Pemusnahan Surat Suara Rusak

Kuala Pembuang – Bawaslu Kabupaten Seruyan melakukan pengawasan melekat terhadap pemusnahan surat suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan memusnahkan 1.821 lembar surat suara rusak dan kelebihan surat suara Pemilu 2024, Selasa (13/2/2024). Pemusnahan surat suara rusak dilakukan dengan cara dibakar.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Gudang Logistik KPU Kabupaten Seruyan sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan itu turut disaksikan oleh Pj. Bupati Seruyan, Pemda Seruyan, Kepolisian dan TNI.

Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan, Umar Zahid Bustomi mengatakan, pemusnahan surat suara rusak terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 240 lembar, surat suara anggota DPR RI 697 lembar, surat suara Anggota DPRD Provinsi 139 lembar, surat suara DPD RI 12 lembar dan surat suara DPRD Kabupaten 733 lembar.

“Ini hasil dari sortir pelipatan dan pengepakan surat suara di gudang logistik dan ini surat suara yang rusak. Jadi karena rusak harus dimusnahkan termasuk kelebihan surat suara,” ungkap Umar.

Ketua KPU Kabupaten Seruyan menyatakan, pemusnahan logistik surat suara tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1395 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.

Ia menerangkan, pemusnahan tersebut dilakukan karena surat suara dalam kondisi rusak.

“Itu macam-macam ada yang sobek, ada yang tidak sesuai bentuknya, warnanya juga pudar dan tidak jelas,” ucapnya.

Mengenai pendistribusian logistik, sejauh ini proses berjalan aman dan lancar. Seluruhnya logistik telah didistribusikan ke TPS. Pihaknya berharap, masyarakat disaat hari pencoblosan, Besok, Rabu (14/2/2024) dapat memberikan hak pilihnya.