Bawaslu Kabupaten Seruyan
|
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).