Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Seruyan mengikuti kegiatan Bedah Buku Seri I "Pembatasan Hak Pilih Warga Negara

Bawaslu Kabupaten Seruyan mengikuti kegiatan Bedah Buku Seri I "Pembatasan Hak Pilih Warga Negara

Bawaslu Kabupaten Seruyan mengikuti kegiatan Bedah Buku Seri I "Pembatasan Hak Pilih Warga Negara

Kuala Pembuang, 20 Agustus 2026 — Anggota Bawaslu Kabupaten Seruyan sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Nur Cholid Hidayat, mengikuti kegiatan Bedah Buku Seri I yang diselenggarakan KPU Kabupaten Seruyan, Kamis (20/8/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., sebagai penulis buku Pembatasan Hak Pilih Warga Negara, serta Nurhalina, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, dan Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum., Dosen STIH Tambun Bungai Palangka Raya sekaligus mantan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai pembedah.

Buku Pembatasan Hak Pilih Warga Negara membahas penilaian terhadap konstitusionalitas pembatasan hak pilih melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang terkait Pemilu. Pembahasan buku mencakup hak pilih sebagai hak asasi manusia, hubungan hak pilih dengan keadilan Pemilu, serta perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatasan hak memilih dan hak dipilih.

Dalam pemaparannya, para pembedah menguraikan sejumlah persoalan pembatasan hak pilih, antara lain syarat terdaftar sebagai pemilih, pembatasan hak memilih bagi orang dengan gangguan jiwa atau gangguan ingatan, hak memilih anggota TNI/Polri, serta berbagai persyaratan bagi calon dalam Pemilu dan Pilkada. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa pembatasan hak pilih harus memiliki alasan yang kuat, rasional dan proporsional, tidak diskriminatif, serta tidak boleh menghilangkan hak pilih sebagai hak yang bersifat substansial.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan bersama dalam membangun Pemilu yang adil dan berintegritas. Dalam materi buku, hak memilih dipandang perlu dibatasi seminimal mungkin dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kecakapan hukum serta prinsip proporsionalitas dan kesetaraan, sementara pembatasan hak dipilih dapat diterapkan lebih ketat untuk memastikan kualitas dan integritas calon.

Bagi Bawaslu Kabupaten Seruyan, diskusi tersebut memiliki relevansi langsung dengan tugas pengawasan Pemilu, khususnya dalam memastikan hak konstitusional warga negara tetap terlindungi dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Perspektif mengenai batas pembatasan hak pilih juga menjadi penting dalam memahami persoalan administrasi pemilih, pemutakhiran data pemilih, serta berbagai kondisi yang berpotensi menyebabkan warga negara kehilangan kesempatan menggunakan hak pilihnya.

 

qqq

Nur Cholid Hidayat Mengikuti Bedah Buku Pembatasan Hak Pilih Warga Negara Yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Seruyan, Secara Daring Melalui Zoom Meeting.

Keikutsertaan Nur Cholid Hidayat dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan perspektif hukum jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Seruyan. Melalui forum akademik dan diskusi kepemiluan seperti ini, Bawaslu Kabupaten Seruyan terus mendorong pengawasan Pemilu yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga pada perlindungan hak pilih warga negara serta terwujudnya Pemilu yang adil, demokratis, dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Dedy Irawan