Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Seruyan Awasi Ketat Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan pada Hari Kedua

Pendaftaran di Hari Kedua

Ketua Bawaslu Bapak Umar Zahid Bustomi dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seruyan Nur Cholid Hidayat Melakukan Pengawasan Ketat Terhadap Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan di Hari Kedua, Rabu 28 Agustus 2024

Kuala Pembuang, 28 Agustus 2024 - Proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan tahun 2024 memasuki hari kedua pada Rabu, 28 Agustus 2024, yang kembali diawasi ketat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seruyan. Pendaftaran yang berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan ini dimulai pukul 13.30 WIB dengan kehadiran pasangan calon H. Ahmad Pajrianur, SE dan Totok, SH yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kegiatan pendaftaran ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua dan anggota KPU Kabupaten Seruyan, Ketua dan staf yang bertugas dari Bawaslu Kabupaten Seruyan, personel Kepolisian dari Polres Seruyan, Panwascam Seruyan Hilir, serta perwakilan dari Satpol PP dan Damkar Seruyan. Selain itu, hadir juga pengurus partai pengusung dan sekitar 500 orang simpatisan pasangan calon, yang datang dengan menggunakan 120 kendaraan roda dua dan 50 kendaraan roda empat.

Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua DPC PDIP Kabupaten Seruyan, Bapak Zuli Eko Prasetyo, yang dilanjutkan oleh sambutan dari Ketua KPU Seruyan, Bapak M. Abdiyannor. Dalam sambutannya, Ketua KPU menjelaskan mengenai persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang harus dipenuhi.

Pasangan H. Ahmad Pajrianur, SE dan Totok, SH dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan dengan lengkap dan benar. Namun, terdapat beberapa dokumen persyaratan calon yang masih dalam proses, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk kedua calon, serta beberapa dokumen tambahan. Untuk H. Ahmad Pajrianur, SE, terdapat penambahan dokumen terkait gelar Haji, sedangkan untuk Totok, SH, diperlukan Surat Keterangan (Suket) dari pimpinan media massa terkait status mantan narapidana, Suket bebas dari Lapas tertanggal 10 Desember 2015, serta putusan pengadilan.

Setelah semua dokumen diperiksa, pada pukul 14.41 WIB, berkas pencalonan pasangan H. Ahmad Pajrianur, SE dan Totok, SH dinyatakan lengkap dan resmi diterima oleh KPU Kabupaten Seruyan, yang kemudian memberikan tanda terima. KPU juga memberikan pengantar kepada pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Doris Silvanus, Palangka Raya.

Bawaslu Kabupaten Seruyan mencatat bahwa proses pendaftaran pada hari kedua ini berjalan dengan lancar, meski terdapat beberapa dokumen yang masih perlu dilengkapi. Pengawasan terus dilakukan oleh Bawaslu untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada Seruyan 2024 berlangsung sesuai aturan dan tanpa hambatan.

Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sementara dari Bawaslu Kabupaten Seruyan menegaskan pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan pendaftaran guna menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Seruyan.