Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Seruyan Bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Lakukan Pengawasan Langsung PDPB Triwulan IV

Bawaslu Kabupaten Seruyan Bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Lakukan Pengawasan Langsung PDPB Triwulan IV

Bawaslu Kabupaten Seruyan Bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Lakukan Pengawasan Langsung PDPB Triwulan IV

Kuala Pembuang, 6 Desember 2025 - Bawaslu Kabupaten Seruyan bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Seruyan pada Sabtu, 6 Desember 2025. Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memastikan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas sebagai fondasi utama terselenggaranya pemilu yang berintegritas.

Kegiatan pengawasan dilakukan dengan mencermati proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, termasuk melakukan pengecekan terhadap kesesuaian data, pencermatan potensi pemilih tidak memenuhi syarat, pemilih ganda, serta pemilih yang belum terakomodir dalam daftar pemilih. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir potensi permasalahan data pemilih yang dapat berdampak pada pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan ke depan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan, Umar Zahid Bustomi, menegaskan bahwa pengawasan langsung PDPB merupakan wujud tanggung jawab Bawaslu dalam menjaga hak konstitusional masyarakat.
“Data pemilih yang valid dan mutakhir menjadi kunci utama dalam menjamin hak pilih warga negara. Oleh karena itu, Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh proses PDPB dilaksanakan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Umar Zahid Bustomi menyampaikan bahwa sinergi antara Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi menjadi penguatan penting dalam meningkatkan kualitas pengawasan. Dengan pengawasan yang berjenjang, diharapkan setiap potensi kerawanan data pemilih dapat diidentifikasi dan dicegah sejak dini.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Seruyan, Nur Cholid Hidayat, menjelaskan bahwa pengawasan PDPB tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menekankan aspek pencegahan.
“Melalui pengawasan langsung ini, Bawaslu dapat memberikan saran perbaikan dan imbauan kepada KPU agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan lebih optimal. Pencegahan menjadi langkah strategis untuk menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan,” jelasnya.

Dari tingkat provinsi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPH) Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Siti Wahidah, menyampaikan apresiasi atas komitmen Bawaslu Kabupaten Seruyan dalam mengawal tahapan PDPB.
“Pengawasan langsung yang dilakukan secara bersama ini merupakan bentuk penguatan koordinasi dan sinergitas antar-tingkatan Bawaslu. Data pemilih yang berkualitas adalah fondasi demokrasi, sehingga pengawasan PDPB harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” tuturnya.

Melalui kegiatan pengawasan PDPB Triwulan IV ini, Bawaslu Kabupaten Seruyan bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih secara profesional dan berintegritas, demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis di Kabupaten Seruyan. (DI)

Penulis dan Foto: Dedy Irawan