Bawaslu Kabupaten Seruyan Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024
|
Kuala Pembuang, – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seruyan mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap pelanggaran pemilu yang ditemukannya.
Dalam Hal ini Anggota Bawaslu Kabupaten Seruyan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Atep Budiman menyampaikan bahwa, bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu, dapat melaporkan atau memberikan informasi awal kepada Bawaslu Kabupaten Seruyan dan Panwaslu Kecamatan, Sabtu (20/1/2024).
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Pintu Bawaslu Kabupaten Seruyan terbuka untuk siapa saja,” ujar Atep.
Atep mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Seruyan sudah membuka jam layanan penerimaan laporan dugaan pelanggaran dengan jadwal yang sudah ditentukan.
“Kami siap terima laporan masyarakat sesuai jadwal yang telah ditentukan pada Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 16.00 Wib,” ujarnya.
Sementara di hari Jumat, Kami tetap buka pada pukul 08.00 hinga 16.30 Wib,” tambah Atep.
Lain halnya apabila pelanggaran terjadi di masa tenang maupun di hari pencoblosan maka jadwal pengaduan ini dapat dibuka selama 24 jam.