Bawaslu Kabupaten Seruyan Gelar Kegiatan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa
|
Kuala Pembuang, 30 September 2024, Bawaslu Kabupaten Seruyan mengadakan Kegiatan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa yang dilaksanakan di Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam rangka persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Tahun 2024.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pj. Bupati Seruyan, perwakilan dari Polres Seruyan, Pabung Seruyan Kodim 1015/Sampit, Kejaksaan Negeri Seruyan, instansi terkait, serta camat se-Kabupaten Seruyan. Acara ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Seruyan, dengan agenda utama pengucapan dan penandatanganan Ikrar Netralitas.
Namun, dari 100 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Seruyan, hanya 45 Kepala Desa/Pj. Kepala Desa yang hadir dan mengikuti penandatanganan ikrar netralitas. Hal ini cukup disayangkan mengingat komitmen bersama dalam menjaga netralitas Kepala Desa selama tahapan Pilkada merupakan hal krusial dalam menciptakan suasana pemilu yang damai dan berintegritas.
Deklarasi Netralitas Kepala Desa ini diinisiasi sebagai bentuk komitmen bersama agar para Kepala Desa tetap netral dan tidak memihak selama tahapan Pilkada berlangsung, sehingga proses pemilu dapat berjalan adil, jujur, dan demokratis. Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya netralitas para Kepala Desa.
"Netralitas Kepala Desa adalah faktor penting dalam menciptakan suasana Pilkada yang damai dan berintegritas. Oleh karena itu, ikrar yang diucapkan dan ditandatangani dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama untuk tidak memihak pada salah satu pasangan calon dan fokus pada peran mereka sebagai pemimpin desa yang bertanggung jawab," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan.
Adapun ikrar yang dipandu oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan dan diikuti oleh semua Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Lurah tersebut berisi poin-poin berikut:
Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon atau pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan Pilkada.
Tidak ikut serta dalam kampanye Pilkada.
Menghindari konflik kepentingan, intimidasi, dan ancaman terhadap masyarakat serta tidak memihak kepada calon tertentu.
Tidak menunjukkan keberpihakan melalui media sosial atau media lainnya.
Menolak praktik politik uang.
Selain deklarasi netralitas, acara ini juga membahas evaluasi penanganan pelanggaran pemilu yang telah terjadi selama tahapan awal pemilu di Kabupaten Seruyan. Evaluasi ini bertujuan untuk memperbaiki serta mengoptimalkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Acara ini juga diisi dengan penyampaian materi dari Polres Seruyan mengenai netralitas dan pengamanan Pilkada Serentak 2024, pemaparan dari BKPSDM Kabupaten Seruyan mengenai netralitas ASN, yang mana sekitar 80% Pj. Kepala Desa di Seruyan berasal dari ASN. Paparan terakhir disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Seruyan, yang menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dan Kepala Desa untuk memastikan proses Pilkada berlangsung secara adil dan demokratis.
Bawaslu Kabupaten Seruyan berharap kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan dampak positif dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Seruyan, terutama dalam menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024.
Penulis dan Foto: Dedy
Editor: Irawan