Bawaslu Kabupaten Seruyan Gelar Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
|
Kuala Pembuang, 24 Juli 2025 - Bawaslu Kabupaten Seruyan melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada hari Kamis, 24 Juli 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Seruyan.
Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan dan seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seruyan. RDK ini digelar sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman serta komitmen dalam pengelolaan Barang Milik Negara secara akuntabel, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Seruyan menegaskan bahwa pengelolaan BMN bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap aset negara yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.
“Barang Milik Negara adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, harus dikelola secara profesional, tertib, dan transparan agar mendukung terciptanya kinerja lembaga yang optimal,” ujar salah satu pimpinan dalam rapat tersebut.
Dalam rapat tersebut, juga disampaikan rincian BMN yang dikelola oleh Staf Pengelola Barang Milik Negara, Nor Ajani, S.H., meliputi jenis, jumlah, dan kondisi barang yang menjadi aset negara di lingkungan Bawaslu Kabupaten Seruyan. Penyampaian ini menjadi bagian penting dari upaya tertib administrasi dan sebagai bentuk transparansi pengelolaan BMN.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seruyan semakin memahami pentingnya tata kelola BMN yang baik serta mampu melaksanakannya secara konsisten dalam mendukung kelancaran tugas pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 maupun kegiatan kelembagaan lainnya.
Penulis dan Foto: Dedy Irawan