Bawaslu Kabupaten Seruyan Ikuti Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Daring 2025 Titik II
|
Kuala Pembuang, 22 November 2025 - Bawaslu Kabupaten Seruyan bersama peserta dari Titik II yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Murung Raya mengikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Secara Daring Tahun 2025 pada Sabtu, 22 November 2025 pukul 08.30 WIB hingga selesai melalui platform Zoom Meeting.
Kegiatan ini merupakan agenda tahunan Bawaslu RI yang bertujuan memperluas edukasi kepemiluan sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Melalui model pembelajaran jarak jauh, P2P 2025 dirancang agar lebih inklusif, mudah diakses, dan mampu menjangkau peserta dari berbagai wilayah tanpa dibatasi jarak.
Pelaksanaan P2P Daring 2025 menjadi sarana strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai demokrasi, integritas pemilu, serta pentingnya pengawasan yang jujur dan berkeadilan. Peserta berasal dari berbagai latar belakang, seperti mahasiswa, organisasi kepemudaan, komunitas lokal, serta individu pemerhati pemilu.
Melalui kegiatan ini, peserta dibimbing untuk memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam mengawal proses demokrasi. Metode yang digunakan juga mengutamakan interaksi dua arah, mulai dari forum diskusi, tanya jawab, hingga simulasi sederhana terkait pengawasan pemilu berbasis digital.
Pada sesi utama, Anggota Bawaslu Kabupaten Seruyan, Nur Cholid Hidayat, memaparkan materi berjudul “Teknis Pengawasan Partisipatif Berbasis Digital”. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa digitalisasi menjadi elemen penting dalam menghadapi karakteristik pemilu modern yang semakin cepat, terbuka, dan rawan penyebaran informasi tidak benar.
Beliau menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:
Pemanfaatan aplikasi dan kanal digital dalam pelaporan dugaan pelanggaran.
Penggunaan media sosial sebagai ruang edukasi dan sosialisasi kepemiluan.
Strategi identifikasi kerawanan berbasis data dan pemetaan digital.
Tugas masyarakat dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab untuk mendukung pengawasan.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Atep Budiman, yang mengulas “Teknis Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu”. Ia menekankan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui edukasi, pemahaman regulasi, serta koordinasi berkelanjutan antara masyarakat, peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu.
Beberapa isu yang disorot dalam materi ini meliputi:
Identifikasi potensi pelanggaran pada tahap pra, masa, dan pasca kampanye.
Langkah-langkah pencegahan kolaboratif antara pengawas dan masyarakat.
Penguatan pemahaman aturan untuk mencegah sengketa proses antara peserta pemilu.
Prinsip profesionalitas dan nonpartisan dalam pengawasan partisipatif.
Kegiatan ini dipandu oleh Fasilitator Umar Zahid Bustomi, yang memastikan seluruh rangkaian berlangsung interaktif, terstruktur, dan produktif. Diskusi berjalan aktif dengan banyak pertanyaan dari peserta mengenai praktik pengawasan, penggunaan aplikasi pelaporan, hingga strategi menghadapi potensi pelanggaran di lingkungan sekitar.
Pendidikan Pengawasan Partisipatif Daring 2025 menjadi momentum penting dalam membangun budaya awasi sejak dini. Bawaslu Kabupaten Seruyan berharap kegiatan ini dapat:
Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memahami regulasi pemilu.
Mendorong munculnya relawan pengawas partisipatif di tingkat desa dan komunitas.
Memperluas jaringan pengawasan untuk mendeteksi pelanggaran lebih awal.
Menguatkan kolaborasi antara Bawaslu, stakeholder, dan publik dalam menciptakan pemilu berintegritas.
Bawaslu Kabupaten Seruyan menekankan bahwa pengawasan bukan hanya tugas penyelenggara pemilu, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi publik, penyelenggaraan pemilu diharapkan semakin berkualitas, transparan, dan demokratis.
Melalui P2P Daring 2025, Bawaslu Seruyan berkomitmen untuk terus mendorong inovasi dan pendekatan kolaboratif dalam setiap kegiatan pengawasan. Partisipasi masyarakat diharapkan tidak hanya berhenti pada kegiatan ini, tetapi terus berlanjut pada setiap tahapan pemilihan, baik di dunia nyata maupun ruang digital.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa transformasi digital dapat dimanfaatkan secara positif untuk memperluas ruang edukasi dan memperkuat pengawasan pesta demokrasi. Dengan demikian, integritas pemilu dapat terus dijaga, dan hak pilih masyarakat terlindungi sebagaimana mestinya. (DI)
Penulis dan Foto: Dedy Irawan