Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Seruyan Laksanakan Pengawasan Coklit Terbatas

Bawaslu Kabupaten Seruyan Laksanakan Pengawasan Coklit Terbatas

Bawaslu Kabupaten Seruyan Laksanakan Pengawasan Coklit Terbatas

Kuala Pembuang, 18 September 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) terbatas pada Kamis (18/9/2025). Pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas masukan data dari lembaga lain yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat adanya pemilih berstatus meninggal dunia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Seruyan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap pemilih yang dimaksud. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa pemilih yang dilaporkan meninggal dunia ternyata masih hidup dalam keadaan sehat, segar, dan bugar.

Bawaslu Kabupaten Seruyan melalui Kordiv HPPH Bapak Nur Cholid Hidayat, S.T, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa temuan ini menjadi contoh konkret pentingnya fungsi pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih. “Kami memastikan bahwa setiap masukan data dari berbagai lembaga akan ditindaklanjuti dengan pengawasan yang ketat di lapangan. Temuan ini mengingatkan kita semua bahwa validitas data pemilih merupakan aspek fundamental bagi suksesnya pemilu yang demokratis dan berkualitas,” ujarnya.

Selain memastikan keakuratan data, pengawasan ini juga menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Seruyan dalam mendorong pengawasan partisipatif. Masyarakat diharapkan aktif berperan memberikan informasi, masukan, maupun laporan apabila terdapat kejanggalan pada data pemilih. Partisipasi publik menjadi kunci agar daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar valid, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan Coklit terbatas ini juga sejalan dengan upaya menjaga hak pilih setiap warga negara. Dengan adanya pengawasan yang berlapis, diharapkan tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya hanya karena kesalahan data, ataupun pemilih yang tercatat ganda atau tidak memenuhi syarat.

Lebih lanjut, jajaran Bawaslu Kabupaten Seruyan menyampaikan bahwa koordinasi dengan KPU serta stakeholder terkait akan terus dilakukan untuk meminimalisasi potensi kesalahan data. “Pengawasan seperti ini akan terus kami laksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Seruyan,” tambahnya.

Melalui temuan ini, Bawaslu Kabupaten Seruyan menegaskan bahwa proses pengawasan bukan hanya sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam memastikan keabsahan data pemilih. Akurasi data pemilih diyakini akan berkontribusi langsung terhadap terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas tinggi.

Dengan demikian, pengawasan Coklit terbatas yang dilakukan pada 18 September 2025 ini menjadi bukti bahwa sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu, lembaga pendukung, serta masyarakat sangat penting demi menghadirkan data pemilih yang berkualitas, serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional seluruh warga negara dalam proses demokrasi. (DI)

Penulis dan Foto: Dedy Irawan