Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Seruyan lakukan pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik bakal calon peserta pemilu tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Seruyan lakukan pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik bakal calon peserta pemilu tahun 2024

Kuala Pembuang, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Berdasarkan surat edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2022 tentang pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 maka Bawaslu Kabupaten Seruyan telah melakukan pengawasan secara melekat terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik bakal calon peserta pemilu tahun 2024. Pasalnya Bawaslu lebih mengutamakan pencegahan dari pada penindakan, fokus tugas Bawaslu menurut Undang-Undang yakni melakukan pencegahan, pengawasan, mengawasi pelaksanaan peraturan PKPU. Bawaslu Kabupaten Seruyan melakukan pengawasan melalui aplikasi SIPOL dan dengan berkoordinasi langsung ke bagiang Hepldesk Sekretariat KPU Kabupaten Seruyan dimulai dari tanggal 1 Agustus 2022 sampai 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Dari hasil laporan pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Seruyan menemukan beberapa data ganda anggota partai politik ada total 485 Data Ganda dan adanya ASN yang masuk dalam anggota partai politik. Berdasarkan hasil laporan pengawasan ini Bawaslu Kabupaten Seruyan memberikan rekomendasi untuk perbaikan data SIPOL sesuai dengan aturan yang berlaku.