Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Seruyan Menegaskan Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Seruyan Menegaskan Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Seruyan Nur Cholid Hidayat, S.T

Kuala Pembuang, 27 Agustus 2024 – Menyongsong pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan, Bawaslu Kabupaten Seruyan mengeluarkan imbauan penting terkait netralitas Kepala Desa/Pj. Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Seruyan. Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan melalui Komisionernya Nur Cholid Hidayat menjelaskan, imbauan netralitas Kepala Desa/Pj. Kepala Desa dan perangkatnya, merupakan upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seruyan agar menjaga netralitas pada Pemilihan serentak 2024. Sesuai dengan surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Seruyan dengan nomor surat 115/F.Cegah/PM.01.02/K.KH-10/08/2024. 

Dalam surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Seruyan mengimbau untuk Menjaga Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD di Kabupaten Seruyan diminta untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka diharapkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, atau mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak, baik sebelum maupun setelah penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan. 

Kemudian Tidak Memanfaatkan Fasilitas Negara bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD juga diimbau untuk tidak menggunakan fasilitas negara, fasilitas jabatan, maupun program-program pemerintah untuk mendukung atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan, baik sebelum maupun setelah penetapan pasangan calon. 

Kepala Desa/Pj. Kepala Desa juga harus melakukan Sosialisasi dan Pengawasan Internal.    Bawaslu Kabupaten Seruyan menekankan pentingnya sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansi masing-masing terkait dengan netralitas dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD diharapkan aktif mengingatkan dan mengawasi seluruh jajaran agar mematuhi ketentuan netralitas ini.

Bawaslu Kabupaten Seruyan menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap prinsip netralitas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Netralitas adalah kunci dalam mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis.

Surat imbauan soal netralitas Kepala Desa / Pj. Kepala Desa sudah dikirim dan ditujukan kepada Kepala Desa/Pj. Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Seruyan, ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Pj. Bupati Kabupaten Seruyan, dan Pj. Sekda Kabupaten Seruyan, pungkas Nur Cholid Hidayat.

Tag
Berita