Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Melakukan Kunjungan dan Penilaian JDIH ke Bawaslu Kabupaten Seruyan
|
Kuala Pembuang, 4 September 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja dan penilaian terhadap sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Bawaslu Kabupaten Seruyan. Kegiatan ini dilaksanakan di sekretariat Bawaslu Seruyan dengan tujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas layanan hukum serta penyebaran informasi hukum di tingkat kabupaten.
Dalam penilaian tersebut, turut hadir Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Jimmy Anwar, S.STP., M.Si. Beliau mengungkapkan pentingnya sistem JDIH dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengawasan pemilu. “Dengan adanya JDIH yang efektif, informasi terkait peraturan, kebijakan, serta produk hukum lainnya dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan pihak terkait,” ujar Jimmy Anwar.
Selain itu, dalam acara tersebut juga hadir Bapak Nur Cholid Hidayat, ST, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Seruyan, yang turut menyambut kedatangan tim Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Nur Cholid juga memaparkan berbagai inisiatif yang telah dilakukan oleh Bawaslu Seruyan dalam memperkuat sistem dokumentasi dan informasi hukum di wilayahnya.
Penilaian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan bahwa seluruh jajaran Bawaslu di kabupaten/kota memiliki sistem yang terintegrasi dalam mengelola informasi hukum yang transparan dan mudah diakses oleh publik.
Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan dorongan dan masukan konstruktif bagi Bawaslu Kabupaten Seruyan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di daerah, khususnya dalam hal pengelolaan informasi hukum yang relevan dengan proses pengawasan pemilu dan pilkada.
Penulis dan Foto: Dedy Irawan