Bawaslu Seruyan dan MA Darul Mukmin MoU Pembentukan Pangkalan Saka Adyasta Pemilu
|
Kuala Pembuang, 25 Oktober 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Madrasah Aliyah (MA) Darul Mukmin Kuala Pembuang, Sabtu, (25/10/2025).
Penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Bawaslu Kabupaten Seruyan dengan MA Darul Mukmin, terkait dengan pembentukan pangkalan Saka Adyasta Pemilu di MA Darul Mukmin. Kegiatan MoU dipimpin langsung Ketua Bawaslu Umar Zahid Bustomi, S.Sos, bersama Kepala MA Darul Mukmin Muhammad Sabillah Akbar, M.Pd. Turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Anggota Bawaslu Seruyan Divisi HP2H, perwakilan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Seruyan, perwakilan Saka Bakti Husada, Saka Wira Kartika, Saka Kalpataru, dan Saka Bayangkara, Serta Anggota Saka Adyasta Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan, Umar Zahid Bustomi menyampaikan, MoU ini bukan hanya sekedar kegiatan seremonial belaka, namun kerjasama yang dilakukan menjadi langkah strategis untuk menanamkan dan mengedukasi pelajar terhadap nilai-nilai pengawasan partisipatif, serta pendidikan demokrasi.
“Meski bukan dalam tahapan pemilu maupun pilkada, kesadaran generasi muda sebagai penerus masa depan perlu dibangun dan didorong untuk lebih aktif, agar menjadi bagian dalam proses pesta demokrasi yang jujur, adil, terbuka, dan beintegritas,” ucapnya.
Umar sapaan akrabnya menjelaskan, kegiatan ini dilakukan mengingat setiap pelaksanaan pemilu dan pilkada bukan hanya menjadi tanggungjawab penyelenggara, namun seluruh elemen masyarakat harus ikut andil untuk mensukseskannya.
“Bawaslu hadir tidak hanya sebagai lembaga pengawasan, namun juga memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Sehingga segala yang berkaitan dengan pelanggaran dapat diminimalisir,” jelasnya.
Umar berharap, kerjasama melalui Saka Adyasta Pemilu yang dilaksanakan dapat menjadi wadah bagi pelajar khususnya anggota saka, untuk mengenal nilai nilai demokrasi, memahami netralitas, serta mengetahui segala bentuk pelanggaran. Mulai dari ujaran kebencian, berita hoaks pemilu, hingga politik uang. (DI)
Penulis : Wartini Puspita
Editor: Dedy Irawan