Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Seruyan Gelar RDK

Bawaslu Seruyan Gelar RDK

Kuala Pembuang, Senin (17/02). Bawaslu Kabupaten Seruyan mengadakan Rapat Dalam Kantor (RDK) dalam rangka menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan Yulius Setiawan SPdI membuka kegiatan Rapat Dalam Kantor. Yang dihadiri oleh Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi serta Kepala Sekretariat Kecamatan se-Kabupaten Seruyan.

"Kepada Panwaslu Kecamatan agar memahami teknis dalam Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa. Untuk teknis Perekrutan Panwaslu Kelurahan atau Desa disampaikan oleh Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi" ujarnnya.

Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi mempunyai fungsi yang sangat penting karena merupakan tonggak awal untuk membentuk SDM yang mumpuni. salah satu tugas divisi SDM adalah membentuk lembaga ad hoc dibawahnya, yakni melakukan perekrutan terhadap Panwaslu Kelurahan atau Desa.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Atep Budiman SW SPd menambahkan,"Perekrutan Panwaslu Kelurahan atau Desa tidak ada tes tertulis hanya ada tes wawancara".

Tes wawancara dilaksanakan bersamaan dengan waktu pengantaran berkas untuk efisiensi waktu dan memudahkan pendaftar. Mengingat kondisi jarak antar desa yang jauh. Kuota minimal pendaftar pada setiap desa 2 orang, untuk desa yang belum memenuhi kuota waktu pendaftaran diperpanjang sesuai dengan jadwal yang ditetapkanā€. Panwaslu Kecamatan harus menyampaikan laporan harian kepada Bawaslu Kabupaten Seruyan mengenai pendaftar Panwaslu Kelurahan atau Desa. Apabila pendaftar tidak memenuhi syarat tetap harus dilaporkan untuk mengetahui jumlah pendaftar di setiap kecamatan. Selain laporan harian Panwaslu Kecamatan juga harus membuat Laporan Akhir mengenai perekrutan Panwaslu Kelurahan atau Desa.