Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Seruyan Hadiri Rapat Tahapan Masa Sanggah Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Bawaslu Seruyan Hadiri Rapat Tahapan Masa Sanggah Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Bawaslu Seruyan Hadiri Rapat Tahapan Masa Sanggah Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Kuala Pembuang, 15 Juli 2025 – Bawaslu Kabupaten Seruyan mengikuti Rapat Tahapan Masa Sanggah Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 15 Juli 2025.

Rapat yang dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Nurhalina, M.Epid, ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan setiap tahun oleh Bawaslu RI dan jajaran di daerah.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Bawaslu di tingkat kabupaten/kota melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi publik secara optimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam sambutannya, Ibu Nurhalina menekankan pentingnya masa sanggah sebagai ruang untuk memperbaiki atau melengkapi data dan informasi yang telah dikumpulkan dalam proses Monev, sehingga penilaian terhadap keterbukaan informasi publik dapat berjalan secara objektif dan akurat.

Bawaslu Kabupaten Seruyan, melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, khususnya melalui penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Melalui proses Monev ini, diharapkan setiap Bawaslu kabupaten/kota dapat lebih siap, tertib dalam administrasi informasi, serta proaktif dalam menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.

Penulis dan Foto: Dedy Irawan