Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Seruyan Hadiri Sosialisasi terkait penerimaan Laporan Dana Kampanye dan Audit Laporan bersama KPU Kabupaten Seruyan

Bawaslu Seruyan Hadiri Sosialisasi terkait penerimaan Laporan Dana Kampanye dan Audit Laporan bersama KPU Kabupaten Seruyan

Bawaslu Seruyan Hadiri Sosialisasi terkait penerimaan Laporan Dana Kampanye dan Audit Laporan bersama KPU Kabupaten Seruyan

Kuala Pembuang, Minggu, 24 November 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seruyan turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan terkait penerimaan laporan dana kampanye dan proses audit laporan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (24/11/2024) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai tahapan pelaporan dana kampanye, serta prosedur audit yang akan dijalankan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon.

Acara yang diadakan di Kantor KPU Kabupaten Seruyan ini dihadiri oleh perwakilan KPU Kabupaten Seruyan, Bawaslu Kabupaten Seruyan, serta tim kampanye dari masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh beberapa instansi terkait yang memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pengawasan pemilu yang transparan dan akuntabel.

Ketua KPU Kabupaten Seruyan, Abdiannor, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya proses pelaporan dana kampanye yang benar-benar mencerminkan penggunaan dana secara sah dan transparan. "Kami mengingatkan bahwa setiap pasangan calon wajib melaporkan dana kampanye secara rinci dan jelas. Proses pelaporan ini adalah bentuk akuntabilitas yang harus dijaga demi menjaga integritas Pemilu," ujarnya.

Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan, Umar Zahid Bustomi, juga menegaskan peran penting pengawasan dalam memastikan tidak ada penyalahgunaan dana kampanye yang dapat merugikan proses demokrasi. "Sebagai pengawas pemilu, kami akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap laporan dana kampanye yang diajukan oleh setiap pasangan calon. Kami juga akan memastikan agar dana yang digunakan tidak melanggar ketentuan yang ada," ungkap Umar.

Dalam sosialisasi ini, KPU Kabupaten Seruyan menjelaskan tata cara pengajuan laporan dana kampanye yang harus disertai dengan bukti yang sah dan valid. Laporan dana kampanye harus mencakup rincian penerimaan sumbangan, pengeluaran dana, dan sumber-sumber dana yang digunakan selama masa kampanye. Proses audit laporan dana kampanye akan dilakukan oleh KPU bersama pihak yang berkompeten untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian dalam laporan yang disampaikan.

Selain itu, KPU juga mengingatkan kepada seluruh tim kampanye bahwa setiap transaksi yang berkaitan dengan dana kampanye harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, serta dilaporkan dalam waktu yang tepat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. “Kami berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, pasangan calon dan tim kampanye dapat lebih memahami prosedur pelaporan dan audit, serta menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab,” tambah Abdi.

Sosialisasi ini juga mencakup sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi tim kampanye untuk bertanya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme pelaporan dana kampanye, serta proses audit yang akan dilakukan. Beberapa tim kampanye meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen yang diperlukan dan batas waktu pelaporan, yang kemudian dijelaskan secara rinci oleh KPU dan Bawaslu.

Bawaslu Seruyan juga memberikan penekanan mengenai pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana kampanye. "Kami akan terus mengawasi setiap tahapan dalam pelaporan dana kampanye. Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat melaksanakan kewajiban ini dengan sebaik-baiknya, guna menjaga kualitas dan kredibilitas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan 2024," ujar Umar.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pasangan calon dan tim kampanye dapat lebih memahami kewajiban mereka terkait pelaporan dana kampanye dan audit laporan, serta menghindari adanya kesalahan dalam pelaporan yang dapat berdampak pada integritas pemilu. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat turut serta dalam pengawasan partisipatif, untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan jujur dan adil.

Acara ini berakhir dengan komitmen bersama dari semua pihak untuk menjaga proses pemilu yang transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa pelaporan dana kampanye dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis :  Dedy

Editor: Irawan