Bawaslu Seruyan Lakukan Pengawasan Coklit Terbatas Terhadap Pemilih Luar Negeri di Desa Persil Raya
|
Kuala Pembuang, 12 November 2025 — Bawaslu Kabupaten Seruyan melaksanakan pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) terhadap pemilih yang tercatat sebagai pemilih luar negeri, namun diketahui masih berdomisili di Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, pada Rabu, 12 November 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan strategis Bawaslu dalam memastikan bahwa data pemilih yang digunakan pada penyelenggaraan pemilihan benar-benar valid, akurat, dan sesuai kondisi faktual.
Pelaksanaan Coktas merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, khususnya untuk memastikan status pemilih yang memiliki indikasi ketidaksesuaian data, seperti pemilih yang terdaftar di luar negeri tetapi diketahui masih tinggal di wilayah Indonesia. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan data ganda apabila tidak segera dilakukan verifikasi lapangan secara langsung.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Seruyan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan identitas pemilih terkait, termasuk memastikan status kependudukan, keberadaan fisik pemilih, serta melakukan klarifikasi atas data yang tercatat. Proses pengecekan dilakukan bersama pihak terkait dan pemerintah desa guna memastikan objektivitas dan transparansi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan menyampaikan bahwa langkah pengawasan Coktas ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu untuk menjaga kualitas daftar pemilih sebagai salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemilihan yang demokratis. “Setiap indikasi ketidaksesuaian data pemilih perlu segera ditindaklanjuti. Daftar pemilih yang akurat adalah kunci untuk menjamin hak pilih masyarakat sekaligus mencegah potensi pelanggaran administratif maupun teknis dalam pemilu,” ujarnya.
Dengan adanya temuan pemilih yang tercatat sebagai pemilih luar negeri namun masih berdomisili di desa setempat, Bawaslu Seruyan memastikan bahwa hasil verifikasi lapangan ini akan disampaikan kepada KPU Kabupaten Seruyan sebagai bahan perbaikan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Hal ini penting agar tidak terjadi data ganda atau pemilih terdaftar di dua lokasi yang berbeda.
Selain itu, Bawaslu Seruyan juga mengimbau kepada pemerintah desa dan masyarakat agar terus memberikan informasi apabila terdapat warga yang berpindah domisili, bekerja di luar negeri, atau memiliki perubahan status kependudukan lainnya, sehingga proses pembaruan data pemilih dapat berjalan lebih cepat dan tepat.
Pengawasan Coktas di Desa Persil Raya ini menjadi bagian dari rangkaian pengawasan Bawaslu Kabupaten Seruyan untuk memastikan integritas daftar pemilih menjelang tahapan pemilihan mendatang. Bawaslu Seruyan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan yang ketat, terstruktur, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Seruyan. (DI)
Penulis : Dedy Irawan
Foto: Wartini Puspita