Hoaks / Disinformasi! Bawaslu Mengawasi Tahapan Pemilihan Kepala Desa?
|
Kuala Pembuang, 10 Agustus 2026 — Bawaslu Kabupaten Seruyan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang menyebutkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Informasi tersebut perlu diluruskan agar masyarakat tidak mendapatkan pemahaman yang keliru mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan.
Bawaslu memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan mekanisme pemilihan yang berbeda dengan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Oleh karena itu, tahapan penyelenggaraan Pilkades bukan merupakan tahapan yang berada dalam kewenangan pengawasan Bawaslu.
Apabila terdapat informasi, unggahan media sosial, pesan berantai, atau pernyataan yang menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Seruyan mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Desa, maka informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai HOAKS/DISINFORMASI karena tidak sesuai dengan kewenangan Bawaslu.
Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi tersebut sebelum melakukan verifikasi melalui sumber resmi.
Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah penyebaran hoaks dan disinformasi. Setiap informasi yang diterima sebaiknya diperiksa terlebih dahulu sumber, konteks, dan kebenarannya.
Bawaslu Kabupaten Seruyan mengajak masyarakat untuk:
Cek sumber informasi sebelum percaya.
Pastikan informasi berasal dari kanal resmi.
Jangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi
Lawan hoaks dan disinformasi dengan informasi yang benar.
Bersama-sama tingkatkan literasi informasi dan kepemiluan.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai tugas dan kewenangan Bawaslu melalui kanal komunikasi resmi Bawaslu Kabupaten Seruyan.
Dengan meningkatkan literasi informasi, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menerima, memahami, dan menyebarkan informasi, khususnya informasi yang berkaitan dengan Pemilu, Pemilihan, dan kelembagaan penyelenggara pemilu.
Penulis dan Foto: Dedy Irawan