Kampanye Belum Dimulai, Bawaslu Lakukan Penertiban APK
|
Kuala Pembuang, Bawaslu Kabupaten Seruyan : Masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan masa kampanye baru akan dilaksanakan pada 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang. Namun, saat ini sudah banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang beredar sebelum waktunya.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Seruyan akan melakukan penindakan berupa penertiban yang akan menyasar atribut peserta pemilihan umum yang menampilkan unsur citra diri. Sebab, itu termasuk dalam pelanggaran.
Anggota Bawaslu Kabupaten Seruyan Atep Budiman mengatakan, di masa menjelang kampanye ini memang terdapat sejumlah hal yang harus dipahami baik di masa sebelum atau saat pelaksanaan kampanye. Hal ini juga tidak hanya berlaku bagi pelaksana pemilu, melainkan juga peserta pemilu, “Kami akan melakukan penertiban terhadap alat peraga yang sudah terlanjur memuat ajakan kampanye citra diri,” ujar Atep, Senin, (20/11).
Ditambahkan Atep, bahwa potensi pelanggaran memang tetap ada di setiap tahapan pemilu. Mulai dari masa sebelum kampanye, masa kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan. Oleh karena itu, pemahaman dari semua peserta pemilu penting untuk menekan kasus pelanggaran.
Atep menyebut bahwa saat ini masih dalam tahapan sosialisasi kampanye. Hal ini menandakan setiap alat peraga yang boleh di pasanga hanya sebatas Alat Peraga Sosialisasi (APS), bukan Alat Peraga Kampanye (APK). Alat APS ini pun bisa dicirikan dengan tidak adanya muatan citra diri dari partai politik maupun peserta calon legislatif (caleg) dalam pemilu.
Menurut Atep sedikitnya ada dua ruang yang diatur dalam PKPU No. 15 tentang kampanye. Salah satunya, bagi peserta pemilu, dalam hal ini partai politik, “Ketika disebut citra diri, maka di situ ada namanya nomor urut dan logo partai,” ujarnya.
Selain itu, aturan terkait pemuatan citra diri juga diatur bagi caleg. Bagi caleg, citra diri mencakup pemasangan nomor urut disertai foto, “Ketika dua ini ada dan lengkap, itu sudah merupakan kampanye. Dan itu yang kita lakukan penertiban,” ucapnya.
Pun dengan konten yang bermuatan ajakan untuk memilih. Selama tahap sosialisasi, alat peraga yang mencantumkan ajakan juga akan ditertibkan. Termasuk dalam hal ini gambar paku yang mengindikasikan ajakan untuk mencoblos caleg tersebut.
Sementara itu, teknis-teknis pelaksanaan kampanye juga diatur tegas dalam PKPU tersebut, termasuk metode kampanye dan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, bahwa bahan kampanye ini tidak boleh dipasang di sejumlah titik. Termasuk di antaranya tempat ibadah, instansi pendidikan, hingga rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan.