KPU Seruyan Lakukan Coklit PDPB di Desa Sungai Undang, Bawaslu Lakukan Pengawasan Langsung
|
Kuala Pembuang, Senin (30/06/2025) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan melalui Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bapak Ali Pandi, bersama sejumlah staf melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap sampel data pemilih di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang rutin dilaksanakan guna memastikan keakuratan data pemilih.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seruyan turut hadir di lapangan. Bawaslu diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Bapak Nur Cholid Hidayat, ST, didampingi oleh sejumlah staf yakni Bapak Fikri Hazami, SH, Dedy Irawan, SH., MH, Ibu Wartini Puspita, S.Pd, serta Atin Firnanda, S.Ak.
Kehadiran Bawaslu dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses coklit berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, khususnya mengacu pada Pasal 17 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan kriteria pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk masuk dalam daftar pemilih tetap.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memastikan tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Bapak Nur Cholid Hidayat di sela-sela kegiatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan validitas data pemilih di Kabupaten Seruyan semakin terjaga, demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Penulis : Wartini Puspita
Editor dan Foto: Dedy Irawan