Pelatihan Saksi Partai Politik Pada Pemilu Tahun 2024
|
Kuala Pembuang, – Pelaksanaan Pemilu tidak terlepas dari hadirnya saksi dari partai politik yang turut memantau jalannya pencoblosan hingga perhitungan suara. Namun, sebagai saksi yang bertugas dari Partai politik (Parpol) masing-masing, sudah seharusnya mematuhi dan mengetahui prosedur peraturan berlaku.
Saksi yang direkrut oleh masing-masing Parpol hendaknya, orang-orang yang memiliki komitmen dan dedikasi saat pencoblosan Pemilu berlangsung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan Umar Zahid Bustomi, menjelaskan, seseorang yang menjadi saksi dari Parpol, merupakan bagian penting dan menjadi wakil dari masing-masing Parpol atau Calon Presiden, dan DPD di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Mereka (saksi) harus mengerti dan paham terkait aturan dan proses daripada hari pemungutan suara dan penghitungan dan rekapitulasi suara. Artinya, proses dari awal hingga akhir, harus diikuti, selain itu, aturannya harus dipahami. Perlu ada masukan, saran, kritikan bila ada kelalaian atau kejanggalan terjadi di lapangan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan, saat dikonfirmasi usai pelaksanaan Fasilitasi Pelatihan Saksi Partai Politik pada Pemilu tahun 2024 di Gedung Serbaguna Kuala Pembuang yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Seruyan, Senin (05/02).
Saksi, memiliki peran juga, saat proses pemungutan dan penghitungan suara yang dapat membantu kinerja dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Seruyan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu tersebut, dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari Parpol yang ada di Kabupaten Seruyan dengan menghadirkan narasumber, dari KPU Kabupaten Seruyan dan penggiat pemilu.
Sementara, Anggota KPU Kabupaten Seruyan Tajudin Noor menyampaikan, pelaksanaan kegiatan Pelatihan Saksi Partai Politik pada Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Seruyan sangat penting dilaksanakan. Tajudin Noor mewanti-wanti saksi yang berhadir saat pemungutan dan penghitungan suara nantinya, agar tetap mengikuti prosedur berlaku.
“Sangat penting seorang saksi memiliki kompetensi yang baik, karena saksi sudah seharusnya saat bertugas dan melihat jalannya proses dari awal hingga selesai,” ucapnya.
Melalui kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan berpesan kepada Parpol yang akan menempatkan saksi-saksi di TPS, perkuat dan berikan pemahaman tugasnya, pilih saksi yang memiliki kompetensi atau kemampuan berkomunikasi dan memahami peraturan atau undang-undang berlaku.
“Tentunya ini akan memudahkan, ketika ada gugatan atau semacamnya, saat jalannya pemungutan dan penghitungan suara mereka sudah paham, untuk bersikap dan melaporkan atau membuat laporan itu, misalnya,” jelas Umar.