Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Kabupaten Seruyan Jelaskan Alur dan Jangka Waktu Pelayanan Permohonan Informasi Publik

PPID Bawaslu Kabupaten Seruyan Jelaskan Alur dan Jangka Waktu Pelayanan Permohonan Informasi Publik

PPID Bawaslu Kabupaten Seruyan Jelaskan Alur dan Jangka Waktu Pelayanan Permohonan Informasi Publik

Kuala Pembuang, 6 Agustus 2026 — Mendapatkan informasi publik merupakan hak setiap warga negara. Sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi, PPID Bawaslu Kabupaten Seruyan terus berupaya memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan informasi publik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Melalui mekanisme pelayanan yang jelas, masyarakat dapat mengetahui tahapan serta jangka waktu yang diperlukan dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Dalam pelayanan permohonan informasi publik, terdapat beberapa tahapan dan batas waktu yang perlu diketahui masyarakat.

Hari kerja ke-1
Permohonan informasi publik diterima oleh PPID Bawaslu Kabupaten Seruyan dan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Maksimal 10 hari kerja
PPID memberikan jawaban secara tertulis kepada pemohon. Jawaban dapat berupa pemberian informasi yang dimohonkan atau penolakan permohonan yang disertai dengan alasan sesuai ketentuan.

Perpanjangan maksimal 7 hari kerja
Apabila informasi belum dapat diberikan dalam jangka waktu tersebut karena alasan tertentu sesuai ketentuan, PPID dapat melakukan perpanjangan waktu pelayanan paling lama 7 hari kerja dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon.

Total waktu pelayanan maksimal 17 hari kerja.

Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat memiliki kepastian mengenai proses dan jangka waktu pelayanan permohonan informasi publik.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat tanggapan atau pemberitahuan, permohonan informasi dapat dianggap ditolak sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam kondisi tersebut, pemohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme ini merupakan bagian dari jaminan keterbukaan informasi sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan informasi secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

PPID Bawaslu Kabupaten Seruyan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat.

Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik. Melalui pelayanan informasi yang baik, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan sekaligus berpartisipasi dalam mengawal transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi.

Mari manfaatkan hak memperoleh informasi publik secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis dan Foto: Dedy Irawan