Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Penentuan Titik Alat Peraga Kampanye (APK) dan Rapat Umum

Rapat Koordinasi Penentuan Titik Alat Peraga Kampanye (APK) dan Rapat Umum

Kuala Pembuang – Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan Umar Zahid Bustomi, menghadiri Rapat Koordinasi Penentuan Titik Alat Peraga Kampanye (APK) dan Rapat Umum yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan.

Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak, termasuk TNI, POLRI, Bawaslu, Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat, PPK, serta Ketua Partai Politik, (Kamis, 2/11/2023) bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Seruyan.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menentukan lokasi strategis pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) mengingat masa kampanye yang semakin dekat.

Dalam rapat tersebut, para peserta membahas tentang peraturan-peraturan yang ada sebagai acuan pembuatan Surat Keputusan KPU dalam pemasangan APK nantinya, juga Perda yang membahas tentang reklame, baliho dan sebutan lainnya yang berhubungan dengan APK Peserta Pemilu untuk mengetahui titik mana saja yang dilarang dan diperbolehkan dalam pemasangan APK dan Rapat Umum agar pemasangan APK dan Rapat Umum nanti tidak bertentangan dengan hukum yang ada.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Seruyan dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan tahapan kampanye, KPU Kabupaten Seruyan harus berkoordinasi terlebih dahulu agar nanti KPU Kabupaten Seruyan dalam Menyusun dan membuat Surat Keputusan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Rapat Umum tidak melanggar aturan yang ada

Selama sekitar 90 menit KPU Kabupaten Seruyan dan Stakeholder yang hadir berdiskusi dan saling tukar pendapat

Kemudian, penting untuk menjadi perhatian bersama agar menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye serta memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan lancar, adil dan transparan.