Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Seruyan

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Seruyan

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Seruyan

Kuala Pembuang, Senin, 2 Desember 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan pada Pilkada Serentak Tahun 2024, yang berlangsung pada Senin, 2 Desember 2024, di Aula DPRD Kabupaten Seruyan.

Rapat pleno ini dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu Kabupaten Seruyan, saksi dari masing-masing pasangan calon, perwakilan partai politik, serta tamu undangan lainnya. Proses ini bertujuan untuk merangkum dan memverifikasi hasil perhitungan suara yang telah dilakukan di tingkat kecamatan, serta menetapkan hasil resmi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.

Ketua KPU Kabupaten Seruyan, M Abdiannor, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat pleno ini adalah bagian dari tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2024, yang dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas. "Hari ini, kita melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang telah dilakukan di tingkat kecamatan, untuk kemudian menetapkan hasil pemilihan yang sah. Kami memastikan bahwa proses ini berlangsung secara terbuka dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Dalam proses rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Seruyan memaparkan hasil rekapitulasi suara dari setiap kecamatan di Kabupaten Seruyan. Setiap pasangan calon diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan terhadap hasil rekapitulasi, serta memastikan bahwa tidak ada kekeliruan dalam perhitungan suara.

Bawaslu Kabupaten Seruyan, yang turut hadir dalam rapat pleno, memberikan pengawasan terhadap jalannya proses rekapitulasi tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan, Umar Zahid Bustomi, menyatakan bahwa pengawasan terhadap rapat pleno ini sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi hasil pemilu. "Kami memastikan bahwa setiap tahapan rekapitulasi ini berjalan sesuai dengan peraturan yang ada, dan kami siap menindaklanjuti jika ditemukan indikasi pelanggaran," ujar Umar.

Selama rapat pleno berlangsung, proses penghitungan suara dilakukan dengan seksama. Setiap hasil perhitungan suara disampaikan oleh Ketua PPK dari masing-masing kecamatan, yang kemudian dibacakan secara terbuka untuk memastikan bahwa semua pihak yang hadir dapat memantau hasilnya. Setelah semua kecamatan selesai dibacakan, rapat pleno dilanjutkan dengan penetapan hasil akhir pemilihan.

Pada bagian akhir rapat, KPU Kabupaten Seruyan menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan. Penetapan hasil ini berdasarkan rekapitulasi suara yang telah dilakukan di tingkat kecamatan, serta verifikasi dan pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu dan pihak terkait.

“Setelah melalui proses yang panjang dan transparan, kami menetapkan hasil rekapitulasi suara untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Seruyan. Proses ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, dan kami berharap hasil ini dapat diterima oleh semua pihak,” tambah Abdiannor di akhir acara.

Rapat Pleno Terbuka ini juga menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa setiap tahapan pemilu di Kabupaten Seruyan dilaksanakan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, guna menghasilkan pemimpin yang sah dan diterima oleh seluruh masyarakat.

Setelah penetapan hasil oleh KPU Kabupaten Seruyan, hasil rekapitulasi dan penetapan ini akan dilanjutkan ke tingkat provinsi untuk tahapan selanjutnya. Bawaslu Kabupaten Seruyan, sebagai lembaga pengawas, terus mengawasi setiap proses ini hingga hasil Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Seruyan benar-benar sah dan resmi.

Dengan berakhirnya rapat pleno terbuka ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang kondusif dan penuh rasa saling menghormati antara seluruh pihak yang terlibat, serta memberikan kepastian hukum terhadap hasil pemilu yang dilaksanakan di Kabupaten Seruyan.

Penulis :  Dedy

Editor: Irawan