Lompat ke isi utama

Berita

Resmi Dilantik, 443 Pengawas TPS Siap Kawal Pemilu

Resmi Dilantik, 443 Pengawas TPS Siap Kawal Pemilu

Kuala Pembuang-Sebanyak 443 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terpilih dilantik oleh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Seruyan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan, Umar Zahid Bustomi menjelaskan, PTPS terpilih dilantik pada ini hari di wilayah kecamatan masing-masing tanggal 22 Januari 2024. Umar menegaskan, bahwa PTPS tersebut telah mengikuti serangkaian proses seleksi yang dilakukan secara ketat oleh Panwaslu Kecamatan.

“Calon PTPS yang dinyatakan lulus tersebut telah melewati proses seleksi administrasi, wawancara, hingga tanggapan atau masukan masyarakat,” ujarnya.

Proses seleksi ini mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 28/HK.01/K1/01/2024 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/KP.01/k1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu PTPS dalam Pemilu 2024.

Dalam proses seleksi, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Seruyan beserta jajaran turun melakukan supervisi dan monitoring sebagai upaya pengawasan agar proses seleksi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan sejalan dengan juknis yang telah ditetapkan.

Umar, memaparkan kebutuhan Pengawas TPS untuk Kabupaten Seruyan sebanyak 443 namun terjaring sebanyak 571 PTPS dengan rincian 342 Laki-laki dan 230 Perempuan, terpenuhi semua kebutuhan PTPS.

Umar berharap, PTPS dapat memahami prosedur pengawasan pemilu dan mampu membuat laporan pengawasan dalam bentuk Form A dan Form C serta memahami pengisian aplikasi SIWASLU. Kedepannya, PTPS akan membantu Panwaslu Kelurahan/desa dalam melakukan pengawasan di TPS baik pada tahapan sebelum, sedang, hingga tahap akhir pemungutan suara